Minggu, 24 Maret 2013

tugas softskill 4.



 nama: mahesa andana

 kelas: 2db17

 npm: 39110291

 

1.    DEMOKRASI DAN BELA NEGARA


Konsep Demokrasi
Secara etimologis, Demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu Demos yang berarti rakyat dan Cratein atau Cratos (kekuasaan). Menurut Konsep Demokrasi, Kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakt didefinisikan sebagai warga negara.
Pengertian demokrasi secara terminologi ada beberapa pendapat para ahli, seperti:
  1. Joseph A. Schmeter
Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
  1. Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerntah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Beberapa bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara:
  1. Pemerintahan Monarki  : Monarki Mutlak (Absolut), monarki Konstitusioanal, dan Monarki Parlementer.
  2. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan publica yang berarti rakyat. Dengan demikian, Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1. Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut addalah sebagai berikut :
  1. Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
  2. Thun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
  3. Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi . Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Nai Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah  sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak social. Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun  berbeda.
2. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari produk-produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
3. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar