nama: mahesa andana
kelas: 2db17
npm: 39110291
1. DEMOKRASI DAN BELA NEGARA
Konsep Demokrasi
Secara etimologis, Demokrasi berasal
dari bahasa yunani yaitu Demos yang berarti rakyat dan Cratein
atau Cratos (kekuasaan). Menurut Konsep Demokrasi, Kekuasaan menyiratkan
arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakt
didefinisikan sebagai warga negara.
Pengertian demokrasi secara
terminologi ada beberapa pendapat para ahli, seperti:
- Joseph A. Schmeter
Demokrasi merupakan suatu
perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana
individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan
kompetitif atas suara rakyat.
- Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan
dimana keputusan-keputusan pemerntah yang penting secara langsung atau tidak
langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari
rakyat dewasa.
Bentuk Demokrasi dalam Pengertian
Sistem Pemerintahan Negara
Beberapa bentuk demokrasi dalam sistem
pemerintahan negara:
- Pemerintahan Monarki : Monarki Mutlak (Absolut), monarki Konstitusioanal, dan Monarki Parlementer.
- Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan publica yang berarti rakyat. Dengan demikian, Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara
1. Situasi NKRI Terbagi dalam
Periode-periode
Pendidikan Bela Negara berkembang
berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan.
Periode-periode tersebut addalah sebagai berikut :
- Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
- Thun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
- Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak
pada hakikat yang dihadapi . Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah
“ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar
oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Nai Nipon. Sedangkan
pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan”
yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman.
Perkembangan kemajuan zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan
tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah
tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak social.
Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang
digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun berbeda.
2. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman
yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalam
maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai
cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang
Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi
dari produk-produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan
Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi
perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya
berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi
keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan
yang diselengarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi
kemiliteran.
3. Periode Orde Baru dan Periode
Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam
periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk mewujudkan
bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan
bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam
maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama
perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa
cinta tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia
perlu mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam
persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan
bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan
menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun
1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor:
IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Refrensi: http://restandana.wordpress.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar