Nama: mahesa andana
kelas: 2db17
npm: 39110291
1. HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA
Hak
dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban
dan hak warga terhadap negara.
Beberapa
contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum
yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban
negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban
negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Beberapa
contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak
negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan
rakyat.
Dalam deretan pasal-pasal beserta
ayat-ayatnya UUD 1945 secara jelas mencantumkan hak serta kewajiban negara atas
rakyatnya yang secara jelas juga harus dipenuhi melalaui tangan-tangan trias
politica ala Monteqeiu. Melalui tangan Legeslatif suara rakyat tersampaikan,
melalui tangan eksekutif kewajiban negara, hak rakyat, dipenuhi, dan di tangan
yudikatif aturan-aturan pelaksanaan hak dan kewajiban di jelaskan. Idealnya
begitu, tapi apa daya sampai sekarang boleh di hitung dengan sebelah tangan
sedah berapa jauh negara menjalankan kewajibannya. Boleh dihitung juga berapa
banyak negara menuntut haknya. Bukan hal yang aneh ketika sebagian rakyat
menuntut kembali haknya yang selama ini telah di berikan kepada negara sebagai
jaminan negara akan menjaga serta menjalankan kewajibannya. Negara sebagai
sebuah entitas dimana meliputi sebuah kawasan yang diakui (kedaulatan),
mempunyai pemerintahan, serta mempunyai rakyat. Rakyat kemudian memberikan
sebagian hak-nya kepada negara sebagi ganti negara akan melindunginya dari
setiap mara bahaya. serta berkewajiban untuk mengatur rakyatnya. Hak-hak rakyat
tadi adalah kewajiban bagi sebuah negara. Hak untuk hidup, hak untuk
mendapatkan kerja serta hak-hak untuk mendapatkan pelayanan umu seperti
kesehatan, rumah,dan tentunya hak untuk mendapatkan pendidikan. Semuanya itu
harus mampu dipenuhi oleh negara, karena itulah tanggung jawab negara., kalau
hal itu tak bisa dipenuhi oleh sebuah negara maka tidak bisa disebut sebuah
negara.
Dalam UU No 7 tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air misalnya, di bagian menimbang sudah di jelaskan atas nama
demokrasi, desentralisasi dan keterbukaan maka pengolahan sumber daya air,
masyarkat dapat berperan penuh. Artinya secara tidak langsung sekelompok
masyarakat atau satu orang, bisa kemudian memiliki sumber daya air dan
menggunakannya untuk kepentingannya sendiri. Padahal di pasal 33 UUD 1945
disebutkan bahwa segala macam sumber daya yang menyangkut kepentingan hajat
hidup orang banyak (air, udara, maupu sumber udara alam lainnya) dikuasai oleh
negara dan digunakan untuk kepentingan umum. Dapat dibayangkan jika nanti kita
akan membeli air yang mengalir di sampin rumah kita, atau bahkan tidak boleh
menampung air hujan karena itu adalah hasil penguapan sebuah danau yang telah
dimiliki sekelompok atau satu orang saja.
Adapun dalam hal kebutuhan pokok
kolektif (pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan), semua itu menjadi
tanggung jawab negara, bukan tanggung jawab setiap individu rakyat. Karena itu,
tidak selayaknya Pemerintah membebankan pemenuhan kebutuhan pokok terhadap
pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan kepada rakyat; baik pengusaha
maupun buruh. Pengusaha tidak selayaknya dibebani dengan kewajiban untuk
menyediakan jaminan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan-meskipun ia
boleh melakukannya jika mau, apalagi jika itu telah menjadi bagian dari akadnya
dengan buruh. Yang terjadi saat ini, pengusaha justru sering dibebani oleh
beban-beban seperti di atas yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar