Nama: mahesa andana
kelas: 2db17
Npm: 39110291
1.
LATAR
BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan
Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara
upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan
kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan
perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi
tetap utuh dan tegaknya NKRI.
PENGERTIAN,
•A. Pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam UU No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis,
jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa,
Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Kep. Mendikbud
No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan
Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah
Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
Dengan
penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No.
267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga
dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan
Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok
Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara,
dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Latar
Belakang,Maksud dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Pada hakekatnya
pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara
untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.Selaku
warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan bermakna serta
mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berunah dan selalu terkait
dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka
pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal
yang digambarka sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan
ketidak keterdugaan.
Dalam kehidupan
kampus di seluruh perguruan tinggi indonesia,harus dikembangkan menjadi
lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan budaya bangsa,bermoral keagamaan dan
berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan kepada para mahasiswa di indonesia
berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai,sikap dan kepribadian,diandalkan kepada
pendidikan pancasila,Bela Negara,Ilmu Sosial Dasar,Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu
Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalma kehidupan,yang disebut Mata
Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).
Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan
1. Perjalanan
panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan
,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi
kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan
zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia
berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan
semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah
harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2. Semangat
perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan
yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya
perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi,
sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia
tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi
pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat
perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi
globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran
bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.
Maksud dan
Tujuan
a. Maksud
Untuk
memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar
berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai
bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan
1.Agar para
mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun,
jujur dan demokratis serta ikhlas.
2.Memupuk sikap
dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah
air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
3.Menguasai
pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa
dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
Berdasarkan
Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
mencakup:
1. Tujuan Umum
Untuk
memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan
antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang
diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus
• 1. Agar
mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun,
jujur, dan
demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
• 2. Agar
mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan
pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional
• 3. Agar
mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan,
cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
B.NEGARA
Negara adalah
suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat
pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat
unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta
pengakuan dari negara lain.
Pengertian
Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F.
Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan
persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg
Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang
telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R.
Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia
yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia
adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh
dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut
dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah
daerah yang berkuasa.
Negara
merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan
bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara
tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita
bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi
Negara :
1.
Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang
sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum
dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan
ketertiban
Untuk
menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan
pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan
dan keamanan
Negara harus
bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman
yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan
keadilan
Negara
membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di
segala bidang kehidupan.
Definisi Globalisasi
Globalisasi
adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan
ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia melalui
perdagangan, investasi, perjalanan, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain
sehingga batas-batas negara menjadi bias. Kata “globalisasi” diambil dari kata
global, yang maknanya universal. Globalisasi sebagai suatu proses sosial, atau
proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara
di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru
atau kesatuan dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya
masyarakat.
Pikiran dalam Globalisasi
Unsur globalisasi yang sulit diterima masyarakat:
1. Teknologi yang rumit dan mahal.
2. Unsur budaya luar yang bersifat ideologi dan religi.
3. Unsur budaya yang sukar disesuaikan dengan kondisi
masyarakat.
Unsur globalisasi yang mudah diterima masyarakat:
1. Unsur yang mudah disesuaikan dengan kebutuhan dan
kondisi masyarakat.
2. Teknologi tepat guna, teknologi yang langsung dapat
diterima oleh masyarakat.
3. Pendidikan formal di sekolah.
Pengaruh terhadap Globalisasi
Pengaruh positif :
1.Dilihat dari globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara
terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara,
jika pemerintahan djalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan
mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa
nasionalisme terhadap negara menjadi meningkat.
2.Globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan
kesempatan kerja dan meningkatkan devisa negara. Dengan adanya hal tersebut
akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan nasional
bangsa.
3.Globalisasi sosial budaya kita dapat meniru pola berpikir yang baik
seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek dari bangsa lain yang
sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang pada akhirnya memajukan
bangsa dan akan mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap bangsa.
Pengaruh negatif:
1.Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa
kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari
ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya
rasa nasionalisme bangsa akan hilang.
2.Globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam
negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza
Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan
hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala
berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.
3.Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian
antarperilaku sesama warga. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan
peduli dengan kehidupan bangsa.
4.Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya
dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal
tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat
mengganggu kehidupan nasional bangsa.
Sikap terhadap Globalisasi
Globalisasi telah membawa perubahan dalam kehidupan masyarakat dunia.
Tidak ada sekat yang menghalangi terjadinya komunikasi antarindividu.
Globalisasi juga telah menyuguhkan banyak informasi yang berasal dari negara
lain. Berbagai macam informasi mengalir dari satu tempat ke tempat lain. Banyak
hal positif dari pertukaran arus informasi ini kita dapat. Namun juga tidak
sedikit hal yang negatif yang terkandung di dalamnya. Demikian juga lewat
televisi kita, banyak disuguhkan film-film asing. Umumnya kita merasa terhibur
apabila menonton film-film asing, seperti telenovela. Dengan demikian, kita
tidak kuasa menahan informasi dan pengaruh dari luar.
Bagaimana sikap kita terhadap globalisasi ini?
Globalisasi bisa berdampak positif, bisa juga berdampak negatif. Kita harus
pandai atau arif menyikapinya. Kita harus pandai-pandai dalam memilih informasi
termasuk film-film dari luar. Informasi atau film dari luar yang baik (positif)
kita ambil, sedangkan informasi atau film yang tidak sesuai dengan kepribadian
bangsa kita (negatif) kita buang.
Tindakan atau Antisipasi
pengaruh Negatif Globalisasi
1.Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misalnya mencintai
produk dalam negeri.
2.Menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dengan
sebaik-baiknya.
3.Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti
seadil-adilnya dan sebenar-benarnya.
4.Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi,
ekonomi, sosial budaya bangsa.
Warganegara dan
Penduduk
Pengertian
warganegara;
Waganegara
adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi
dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1.Pengertian
penduduk
Penduduk adalah
oraang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu
Negara.
2.Perbedaan
warganegara dengan penduduk;
Warganegara;
-Merupakan
anggota dari suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan,dan warga Negara sudah pasti merupakan anggota Negara
tersebut.
Penduduk;
-Merupakan orang-orang
yang berdomisili di wilayah Negara tertentu,dan penduduk belum tentu merupakan
anggota dari suatu Negara,karena ada sebagian penduduk yang merupakan orang
asing/warganegara asing.
1.Pengertian
asas ius soli dalam kewarganegaraan;
Asas ius soli adalah
asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat
kelahiran.
2.Pengertian
asas ius sanguinis dalam kewarganegaraaan;
Asas ius
saguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaran seseorang berdasarkan
keturunan,bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.
1.Contoh
penerapan asas ius soli;
Misalkan ada
seseorang anak yang lahir di wilayah Negara republik Indonesia,dan di Indonesia
berlaku asas ius soli,maka anak tersebut secara otomatis menjadi WNI,karena
lahir di indonesia.
2.Contoh
penerapan asas ius saguinis;
Misalkan ada
seseorang anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu
WNI,dan Indonesia memakai asas ius sanguinis,maka anak tersebut menjadi
WNI,karena ikut kewarganegaraan orang tuanya.
1.Pengertian
status kewarganegaraan apatride;
Status
kewarganegaran apatride adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai
kewarganegaraan,atau keadaan dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah
Satu Negara manapun.
2.Pengertian
status kewarganegaraan bipatride;
Status
kewarganegaraan bipatride adalah suatu keadaandimana seseorang mempunyai
kewarganegaraan ganda(mempunyai 2 kewarganegaraan).
1. Pengertian
asas publikasi dalam kewarganegaraan;
Asas
publikasi/publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang
memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan republik indonesia diumumkan dalam
berita Negara republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
2. Asas
kebenaran substantive dalam kewarganegaraaan;
Asas kebenaran
substantif adalah asas yang menentukan bahwa prosedur pewarganegaraan seseorang
tidak hanya bersifat administratif,tetapi juga disertai substansi dan
syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya.Jadi jika
seseorang ingin menjadi warganegara Indonesia,maka orang tersebut harus
melengkapi syarat-syarat yang bersifat substantif,tidak hanya syarat yang
bersifat administratif saja.
3. Cara
memperoleh kewarganegaraan di Indonesia;
Kewarganegaraan
di Indonesia dapat diperoleh melalui beberapa cara,yaitu;
-kelahiran,
-pemberian,dan
-pewarganegaraan,
-ikut ayah atau ibunya
Artinya,jika
seseorang ingin menjadi warga Negara Indonesia,harus melalui cara-cara diatas.
4. Cara
memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan di Indonesia;
Cara memperoleh
kewarganegaraan Indonesia dengan cara pewarganegaraan yaitu dengan cara
melakukan permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh pemohon yang sudah
memenuhi syarat-syarat tertentu secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas
kertas bermaterai kepada presiden RI melalui menteri.Menteri meneruskan
permohonan dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3
bulan. Selanjutnya Presiden mengabulkan atau menolak permohonan
kewarganegaraan.
Obyek
Setiap ilmu harus memenuhi
syarat-syarat ilmiah, yaitu mempunyai objek, metode, sistem, dan bersifat
universal. Objek pembahasan setiap ilmu hrus jelas, baik objek material maupun
formalnya.
Obyek Materil
Definisi
Objek material
adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang
ilmu.
Menurut Drs.
H.A.Dardiri bahwa objek material adalah segala sesuatu yang ada, baik yang ada
dalam pikiran, ada dalam kenyataan maupun ada dalam kemungkinan. Segala sesuatu
yang ada itu di bagi dua, yaitu :
Ada yang bersifat umum (ontologi), yakni
ilmu yang menyelidiki tentang hal yang ada pada umumnya.
Ada yang bersifat khusus yang terbagi dua yaitu ada secara mutlak (theodicae)
dan tidak mutlak yang terdiri dari manusia (antropologi metafisik) dan alam
(kosmologi).
Obyek Materi
Ilmu PKN
Objek material PKn adalah segala hal
yang berkaitan dengan warga negara baik yang empirik maupun yang non empirik,
yang meliputi wawasan, sikap, dan perilaku warga negara dalam kesatuan bangsa
dan negara.
Objek pembahasan PKn menurut Kep. Dirjen
Dikti No. 267/dikti/Kep./ 2000 meliputi pokok bahasan sebagai berikut:
1)Pengantar PKn
a)Hak dan kewajiban warga negara
b)Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
c)Demokrasi Indonesia
d)Hak Asasi Manusia
2)Wawasan Nusantara
3)Ketahanan Nasional
4)Politik dan Strategi Nasional
Obyek material merupakan bidang sasaran
yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Materi pokok yang
dijadikan fokus pembelajaran PKn, yaitu:
1)Masalah-masalah sosial, politik,
yuridis, dan ideologis yang ada dalam masyarakat sekitar.
2)Hubungan fungsional masalah-masalah
dengan berbagai dimensi kebijakan publik.
3)Strategi pemecahan masalah yang
mencerminkan konsep dan prinsip demokrasi.
4)Strategi komunikasi untuk mempengaruhi
kebijakan publik atas dasar pemecahan
masalah.
5) Objek pembahasan Pendidikan
Kewarganegaraan dijabarkan lebih rinci yang meliputi pokok-pokok bahasan sebagai berikut:
1)Filsafat
Pancasila,
2)Identitas
Nasional,
3)Negara dan
Konstitusi,
4)Demokrasi
Indonesia,
5)Rule of law dan
Hak Asasi Manusia,
6)Hak dan
Kewajiban Warganegara serta Negara,
7)Geopolitik
Indonesia,
8)Geostrategi
Indonesia
Obyek Formal
Definisi
Objek formal
adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material
tersebut. (Contoh Objek materialnya
adalah manusia dan manusia ini di tinjau dari sudut pandangan yang
berbeda-beda)
Obyek Formal
Ilmu PKN
Obyek formal
PKn adalah hubungan antara warga negara dengan Negara dan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara. Dalam hal ini pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan
terarah pada warga negara Indonesia dalam hubungannya dengan negara Indonesia
dan upaya pembelaan negara Indonesia.
Yang terpenting
dalam obyek studi PKn adalah manusia Indonesia, yaitu Warga Negara Indonesia.
Status atau kedudukan seseorang membawa serta peranan seseorang. Disinilah
seseorang dituntut dapat senantiasa menampilkan dirinya sesuai dengan hakikat
manusia. Pangkal tolak untuk supaya manusia itu dapat sesuai dengan statusnya
adalah pengendalian diri
C.HAM
Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) atau
Universal Independent of Human Righ dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948.
Deklarasi tersebut dilatarbelakangi oleh usainya perang dunia II dan banyaknya
negara-negara di Asia dan Afrika merdeka dan bergabung dalam United Nation of
Organization ( UNO )atau Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ), yang tujuan
awalnya adalah untuk mencegah terjadinya perang dunia kembali. Deklarasi HAM
PBB terdiri dari 30 pasal, antara lain sebagai berikut:
Pasal 1
Semua orang
dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka
dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang
berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi
ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit,
jenis kelamin, bahasa,agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan
atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Selanjutnya,
tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau
kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal,
baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian,
jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang
berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu
Pasal 4
Tidak seorang
pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam
bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang
pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum
secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal 6
Setiap orang
berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia
berada.
Pasal 7
Semua orang
sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa
diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk
diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala
hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.
Pasal 8
Setiap orang
berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk
tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh
undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tidak seorang
pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang,
dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh
pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan
kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan
kepadanya.
Pasal 11
1.Setiap orang
yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak
bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan
yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk
pembelaannya.
2.Tidak seorang
pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian
yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau
internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan
menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan
ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang
pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau
hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan
melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak
mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.
Pasal 13
1.Setiap orang
berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
2.Setiap orang
berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak
kembali ke negerinya.
Pasal 14
1.Setiap orang
berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari
pengejaran.
2.Hak ini tidak
berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena
kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena
perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
1.Setiap orang
berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
2.Tidak seorang
pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya
untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
1.Laki-laki dan
Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan
atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai
hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat
perceraian.
2.Perkawinan hanya
dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua
mempelai.
3.Keluarga
adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak
mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
1.Setiap orang
berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
2.Tidak seorang
pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang
berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk
kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan
agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan
menaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum
maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak
atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk
kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari,
menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa
pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Pasal 20
1.Setiap orang
mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
2.Tidak seorang
pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal 21
1.Setiap orang
berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui
wakil-wakil yang dipilih dengan bebas
2.Setiap orang
berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan
negaranya.
3.Kehendak
rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan
dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak
pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia
ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang,
sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan
terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk
martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun
kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap
negara.
Pasal 23
1.Setiap orang
berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas
syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas
perlindungan dari pengangguran.
2.Setiap orang,
tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3.Setiap orang
yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang
memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun
4.Setiap orang
berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi
kepentingannya
.Pasal 24
Setiap orang
berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja
yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.
Pasal 25
1.Setiap orang
berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan
dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan
perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas
jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda,
mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan
nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
2.Ibu dan
anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik
yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan
sosial yang sama.
Pasal 26
1.Setiap orang
berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma,
setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar.
Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum
harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki
dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
2.Pendidikan
harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk
mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan
dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan
persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus
memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
3.Orang tua
mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada
anak-anak mereka.
Pasal 27
1.Setiap orang berhak
untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk
menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu
pengetahuan.
2.Setiap orang
berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun
material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian
yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang
berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan
sepenuhnya.
Pasal 29
1.Setiap orang
mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat
mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
2.Dalam
menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya
pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap
hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat
yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu
masyarakat yang demokratis.
3.Hak-hak dan
kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh
dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak sesuatu
pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara,
kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau
melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang
mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.Deklarasi Hak Asasi Manusia dan
Warga Negara (Perancis: La Déclaration des droits de l'Homme et du citoyen)
adalah salah satu dokumen fundamental dari Revolusi Perancis, menetapkan sekumpulan
hak-hak individu dan hak-hak kolektif manusia. Diadopsi pada 26 Agustus 1789,
oleh Majelis Konstituen Nasional (Assemblée nationale constituante), sebagai
langkah awal untuk penulisan sebuah konstitusi. Ini menetapkan hak-hak
fundamental tidak hanya bagi warga negara Perancis tetapi memperuntukan hak-hak
ini untuk seluruh manusia tanpa terkecuali:
"Artikel
Pertama – Manusia dilahirkan bebas dan tetap setara di dalam hak. Perbedaan
sosial dapat ditemukan hanya pada keperluan umum.".Prinsip-prinsip yang
ditetapkan dalam deklarasi menjadi nilai konstitusional dalam hukum Perancis
saat ini dan mungkin digunakan untuk menentang perundang-undangan dan kegiatan
pemerintah lainnya.Belum lama ini tepatnya bulan Februari telah terjadi
peristiwa pelanggaran HAM kepada warga JAI. berikut penjelasan mengenai
kejadian tersebut.
a.Kejadian Cikeusik
Petugas
kepolisian menyisir lokasi kejadian pasca penyerangan terhadap warga yang
diduga menganut aliran Ahmadiyah di desa Umbulan, Kec Cikeusik, Pandeglang,
Banten, Senin (7/2). Selain menelan korban, para penyerang juga membakar empat
kendaraan roda empat. Kekerasan yang terjadi pada insiden Cikeusik telah
memenuhi unsur pelanggaran HAM berat. Komnas HAM melakukan penyidikan pro
justisia, sebagai tahap awal menuju peradilan HAM.
Insiden
Cikeusik telah masuk dalam kriteria Undang-undang Nomor 20 tahun 2000. Pada
pasal 7, disebutkan bahwa pelanggaran HAM berat terjadi jika ada unsur
genosida, dan kejahatan kemanusian. Genosida, menyangkut kejahatan dengan
maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruhnya atau sebagian kelompok agama
atau RAS. Indikator genosida, sangat jelas dengan adanya pembunuhan tiga
anggota Ahmadiyah.Kemudian kejahatan kemanusian, menyangkut serangan yang
meluas dan dilakukan secara sistematis yang ditujukan kepada penduduk sipil.
motif penyerangan jamaah Ahmadiyah terpola. Diawali dari cap sesat-menyesatkan
yang disebar lewat berbagai macam acara masyarakat, desakan pembubaran,
pengorganisiran, lalu penyerangan. Penyerangan yang terpola itu, sudah bisa
dikategorikan terjadi pelanggaran HAM berat dalam kasus kekerasan terhadap
jamaah Ahmadiah. “Presiden dengan kewenangannya yang akan membentuk peradilan
HAM, dan itu akan menjadi yang pertama kali terjadi di Indonesia.
Refrensi: http://feby-hilda.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar